Bappeda Kabupaten Kotabaru

Sabtu, 4 September 2010

25 Ramadhan 1431 H

Agenda Kegiatan

Daftar Lengkap

Habar Banua

Daftar Lengkap

Web Statistik

Total Pengunjung : 67335
Kunjungan Hari ini : 76
Pengunjung Sekarang : 5

Diperbaharui : 04-09-2010

 

Ekspose Kajian Potensi dan Pemetaan serta SKIM Pembiayaan UMKM

 

Bappeda®  Ekspose Akhir Kajian Potensi dan Pemetaan serta SKIM Pembiayaan UMKM Kabupaten Kotabaru pada Hari Selasa tanggal 1 Desember 2009 mulai jam 09.30 wita.   Pertemuan ini dipandu oleh Kepala Bappeda Kotabaru Ir. H. M. Anshar Nur, MM.   Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Lantai 2 Jalan Sisingamangaraja Kotabaru.

Pengembangan UMKM di kabupaten Kota Baru dalam perkembangannya menghadapi permasalahan komplek antara lain;
1.  Aspek manajemen pengembangan usaha yang masih sangat tradisional dan cenderung dianggap sebagai usaha sampingan bagi sebagian besar masyarakat.
2.  Aspek keterbatasan permodalan dalam pengembangan usaha,
3.  Aspek skala produksi yang belum mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas usaha,
4.  Aspek  pemanfaatan teknologi,
5.  Aspek  ketersdiaan bahan baku,
6.  Aspek  pemasaran dan pengepakan,
7.  Aspek  kualitas produksi, Kedelapan, Aspek keterbatasan sumberdaya manusia.
 

Rekomendasi Kebijakan

1.  Pengembangan UMKM di Kabupaten Kotabaru perlu didukung oleh payung hukum berupa peraturan daerah (PERDA).

2.   Pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru diharapkan untuk menetapkan arah kebijakannya: (a) Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance); (b) memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan; (c) memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan; (d) memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi.

3.   Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja. 

4.  Meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi penerapan teknologi.

5.   Mengembangkan UMKM melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif.

6.  Mengembangkan UMKM untuk makin berperan dalam proses industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia.

7.  Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha unggulan di setiap daerah.

8.  Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

9.  Penumbuhan iklim usaha yang kondusif ditujukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, termasuk akses kepada sumberdaya produktif.

10. Penumbuhan iklim usaha kondusif ini lebih banyak ditujukan dalam aspek regulasi dan deregulasi melalui penjaminan Kredit dan Peraturan yang menyangkut pengembangan Sistem Pelayanan Perizinan Satu Pintu. 

11.  Pengembangan lembaga keuangan mikro sebagai mitra usaha UMKM dalam menjalankan usaha di Kabupaten Kotabaru.

12.  Pemberdayaan Usaha Skala Mikro yang mencakup mencakup:

  • Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal;
  • Penyediaan skim-skim pembiayaan altematif tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi hasil dari dana bergulir, sistem tanggung renteng, atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti agunan;
  • Penyelenggaraan dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah, dan BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional, dan institusional;
  • Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM);
  • Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, serta bimbingan teknis manajemen usaha;
  • Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha;
  • Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun asosiasi usaha lainnya, dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha;
  • Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan perajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur yang makin memadai; dan
  • •  Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan, terutama di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.

 

Total hits : 167

Kembali