Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas – tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah meliputi analisis program pembangunan daerah dan penyusunan rencana pembangunan daerah, yaitu :
- Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Melaporkan pelaksanaan tugas penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Total hits : 3583 | lastupdate : 18-11-2015