Bidang Pengendalian Pembangunan Daerah
Bidang Pengendalian dan Pembangunan Daerah
Bidang Pengendalian dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah meliputi pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah, yaitu :
- Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengendalian dan pembangunan daerah;
- Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- Mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pengendalian dan pembangunan daerah;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengendalian dan pembangunan daerah;
- Melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Total hits : 4542 | lastupdate : 18-11-2015