Tugas pokok dan fungsi Bappeda tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor : 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Bappeda yang dirumuskan bahwa tugas pokok Bappeda adalah melaksanakan tugas tertentu di bidang perencanaan pembangunan daerah, yaitu :
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan, statistik, penelitian dan pengembangan serta penataan Ruang;
-
Mengkoordinasikan Penyusunan perencanaan, statistik, penelitian dan pengembangan serta penataan Ruang;
-
Membina dan melaksanakan tugas dibidang tata ruang, pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan daerah;
-
Membina dan melaksanakan tugas di bidang pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah;
-
Membina dan melaksanakan tugas dibidang statistik, penelitian dan pengembangan;
-
Melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan.
- Menetapkan rumusan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan
- menetapkan rumusan kebijakan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
- menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan;
- menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan;
- melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan yang mempunyai uraian tugas, yaitu :
- menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
-
menetapkan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu;
-
menetapkan rumusan kebijakan penyusunan rencana strategis Badan;
-
menetapkan rumusan kebijakan pelayanan administratif Badan;
-
menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
-
menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
-
menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan daerah
Bidang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas – tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah meliputi analisis program pembangunan daerah dan penyusunan rencana pembangunan daerah, yaitu :
- menetapkan penyusunan rencana dan program kerja penyusunan rencana pembangunan daerah;
- menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas penyusunan rencana pembangunan daerah;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana pembangunan daerah;
- melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang penyusunan rencana pembangunan daerah;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Bidang Tata Ruang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan
Bidang Tata Ruang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan meliputi penataan ruang, pengembangan wilayah, serta kerjasama pembangunan, yaitu :
- menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan tata ruang pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Bidang Pengendalian dan Pembangunan Daerah
Bidang Pengendalian dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah meliputi pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah, yaitu :
- menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengendalian dan pembangunan daerah;
- menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas pengendalian dan pembangunan daerah;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas pengendalian dan pembangunan daerah;
- melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengendalian dan pembangunan daerah;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Bidang Statitik, Penelitian dan Pengembangan
Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok mengkoordinir, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang statistik, penelitian dan pengembangan meliputi statistik dan informasi teknologi, serta penelitian dan pengembangan, yaitu :
- menetapkan penyusunan rencana dan program kerja statistik, penelitian dan pengembangan;
- menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang statistik, penelitian dan pengembangan;
- mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang statistik, penelitian dan pengembangan;
- merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang statistik, penelitian dan pengembangan;
- melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang statistik, penelitian dan pengembangan;
- melaporkan pelaksanaan tugas statistik, penelitian dan pengembangan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas statistik, penelitian dan pengembangan;
- melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang statistik, penelitian dan pengembangan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya