
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 - 2010 disusun sebagai konsekuensi terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Di dalam ketiga peraturan perundang-undangan dimaksud disebutkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) didasarkan pada penjabaran dari Visi, Misi Kepala Daerah.
Tujuan penyusunan RPJM Kabupaten Kotabaru 2006 – 2010 adalah untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah. Sebagai konsekuensi calon kepala daerah terpilih, maka program tersebut harus dirumuskan sebagai perencanaan pembangunan dan direalisasikan dalam dokumen perencanaan. Selain itu RPJM juga sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat dan membangun konsensus antar ’stake holders’ untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Kotabaru tahun 2006-2010.
Dokumen RPJMD Kabupaten Kotabaru 2006-2010 (Download)